Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana
berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para
Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli
:
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa,
sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap
untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
JENIS-JENIS
KOPERASI DI INDONESIA
- A. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi Produksi
(Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi konsumsi
(Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi Simpan Pinjam
(Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan)
- Koperasi Serba Usaha
(Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas
berbagai jenis usaha)
1.
B.
Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Pegawai Negeri
(Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi Pasar (Koppas)
(Koperasi pasar beranggotakan para pedagang
pasar)
- Koperasi Unit Desa (KUD)
(Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat
pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan)
- Koperasi Sekolah
(Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah
yaitu guru, karyawan, dan siswa)
- C. Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi Primer
(Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi sekunder
(Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
1.
D.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi Konsumsi
(didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya)
- Koperasi Jasa
(adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi
(Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
SEJARAH
KOPERASI INDINESIA
Sejarah koperasi pada
awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari
hasil usaha kecil yang tidak spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
.Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang
mendirikan sebuah Bank untuk para
Pegawai Negeri. Karena semangat yang
tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah
Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi
di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara
Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi
kumiyai.
Setelah
bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kalinya di Tasikmalaya.Hari itu
kemudian ditetapkanlah
sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutam koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Hingga
saat ini peran pemerintah masih perduli terhadap keberadaan koperasi . Hal ini
dibuktikan dengan adanya pembinaan dan pembelajaran mengenai koperasi