SEJARAH KOPERASI KJK-PEMK Lenteng Agung
Paradigma-paradigma baru yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan telah diisyaratkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Dewan Kelurahan.
Pada tahun 2001 dibentuklah suatu program dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dinamakan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) dan dicanangkan untuk mencakup seluruh kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Dana yang digulirkan setiap tahunnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta yang kemudian disalurkan melalui masing-masing Dewan Kelurahan.
Setelah beberapa tahun penyelenggaraan PPMK akhirnya ditemui adanya ketidakterpaduan pengelolaan di tingkat atas yang menyebabkan banyak dana bantuan tersebut menyimpang di dalam pemanfaatannya. Milyaran Rupiah dana bergulir macet karena salah kelola, bahkan tidak sedikit dana bantuan yang raib karena disalahgunakan oleh pengelolanya. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memfasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang lebih terpadu yaitu berbentuk Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) di dua ratus enam puluh tujuh kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Salah satu misi dari KJK-PEMK secara umum adalah meningkatkan daya saing ekonomi anggota KJK melalui penguatan permodalan, bimbingan, dan pendampingan kelompok yang mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, kerja sama, saling bantu, dan prinsip nilai tambah yang saling menguntungkan, serta diharapkan mampu memberi andil yang nyata di dalam menjawab permasalahan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
KJK-PEMK Lenteng Agung adalah Koperasi Jasa Keuangan yang berdiri sejak tahun 2007, didirikan atas inisiatif bersama untuk membantu masyarakat sekitar di dalam bidang usaha mikro dengan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan setempat yang bertujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota warga masyarakat Kelurahan Lenteng Agung khususnya dan UMKM di seluruh wilayah Kelurahan Lenteng Agung pada umumnya. Dengan dukungan Pemerintah DKI Jakarta melalui sosialiasi perkoperasian yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta Unit Pengolahan Dana Bergulir (UPDB), semakin memantapkan perjalanan koperasi ini.
KJK-PEMK Lenteng Agung adalah salah satu dari dua ratus enam puluh tujuh KJK-PEMK yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu memberdayakan masyarakat miskin dengan memberikan dana bantuan untuk dijadikan sebagai modal usaha yang dapat menyejahterakan masyarakat miskin dalam bidang usaha mikro. Bertujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan masyarakat miskin yang belum mempunyai usaha sama sekali maupun yang hendak mengembangkan usaha mikronya di wilayah Kelurahan Lenteng Agung.
Profil lengkap dari KJK-PEMK Lenteng Agung adalah sebagai berikut:
Nama Koperasi :Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Lenteng Agung
Jenis Koperasi :Jasa Keuangan
Bentuk Badan Hukum :Nomor 15 Tanggal 8 Desember 2007
Metode Operasional :Simpanan dan Pembiayaan dengan Sistem Bagi Hasil
Sistem :Konvensional
Alamat Koperasi :Jalan Raya Lenteng Agung Timur, Blok B59 RT 010 RW 04, Kelurahan Lenteng Agung
Kecamatan :Jagakarsa
Daerah Tingkat II :Kota Administrasi Jakarta Selatan
Nomor Telepon, Faksimili :(021) 78846130, 78892248
Aktivitas Bisnis :Koperasi Simpan Pinjam
Jumlah Pengelola :Empat Orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar