TUGAS
KE 4 : “POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL”
PENGERTIAN
POLITIK
Politik adalah suatu teknik dan teori untuk
mempengaruhi orang sipil atau individu. Politik juga dapat berarti cara seseorang
untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan atau
organisasi lainnya.
Asal Mula Kata Politik
Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani polis
yang artinya “kota” atau “negara” dan teta yang berarti “urusan”. Kata
“politik” pertama kali digunakan oleh Aristoteles yang awalnya disebut zoon
politikon. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti
warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara,
politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti
kewarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara atau
pemerintahan. Secara konsep, kata politik itu sendiri masih berhubungan dengan
kata polisi.
Politik berasal dari bahasa Belanda dan bahasa
Inggris dan masing-masing mempunyai sumber yang sama yaitu bahasa Yunani
yang mempunyai hubungan dengan negara itu sendiri, dan dengan akar katanya
yaitu polites yang berarti warga negara dan polis yang mempunyai arti negara
kota. Secara konsep ,kata politik itu sendiri masih
berhubungan dengan kata polisi.
Pengertian
Politik merupakan seni dan ilmu untuk mendapatkan kekuasaan
secara konstitusional ataupun nonkonstitusional. Selain itu politik
juga dapat ditarik dari sudut pandang yang berbeda antara lain:
- politik merupakan usaha yang ditempuh warga negara demi menimbulkan kebaikan bersama (teori aristoteles)
- politik merupakan hal yang mempunyai keterkatian dengan penyelenggaraan pemerintahan serta negara
- politik adalah kegiatan yang diarahkan demi mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan di dalam tubuh masyarakat
- politik merupakan sesuatu yang tentang cara perumusan serta pelaksanaan kebijakan publik di suatu negara.
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK
:
1.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan
yang berada di wilayah tersebut.[1][2][3] Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah,[4] dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain
2.KEKUASAAN
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah
laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu
menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan
itu;
Menurut
OSSIP K. FLECHTHEIM: “Kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari kemampuan,
hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak
lain ... untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan (Social power
is the sum total of all those
capacities, relationships and processes by which compliance of others is
secured ... for ends determined by the power holder);
3.KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan umum,
yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang
bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan
wilayah atau instansi yang bersangkutan.
4.DISTRIVIKASI
Diversifikasi ekonomi
adalah usaha penganekaragaman product (bidang usaha) atau lokasi perusahaan
yang dilakukan suatu perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan sehingga arus
kas perusahaan dapat lebih stabil, ini dilakukan perusahaan untuk mengatasi
krisis ekonomi, sehingga apabila suatu perusahaan mengalami kemerosotan
pendapatan di salah satu product atau negara/daerah, di product atau
negara/daerah lain mendapatkan kelebihan pendapatan, sehingga kekurangan yang
terjadi bisa tertutupi. Biasanya hal ini dilakukan oleh perusahan besar Multi Nasional
Coorporation (MNC) karena dengan demikian perusahaan dapat menjamin
pendapatan / arus kas yang lebih stabil sehingga meningkatkan trust kepada
pemegang saham.
Pengertian
Stratifikasi Politik Naional
Polstranas
atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan
suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan
tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas
untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum
dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional
bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya
politik nasional. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang
terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik
strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia
PENGERTIAN
STRATEGI
Definisi
strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa
berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk,
penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture
(David, p.15, 2004). Sedangkan pengertian strategi adalah Rencana yang
disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis
perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa
tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh
organisasi.
STRATEGI DALAM POLITIK NASIONAL
Politik strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut
UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah
dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar