Jumat, 10 Oktober 2014

PERILAKU KONSUMEN


1.PENGERTIAN PERILAKU KONSUMEN
                Perilaku konsumen merupakan cabang antar ilmu pengetahuan, yaitu didasarkan pada berbagai konsep dan teori mengenai orang yang telah dikembangkan oleh para ilmuwan dalam disiplin ilmu yang sangat berbeda seperti psikologi, sosiologi, psikologi social, antropologi budaya, dan ilmu ekonomi.
Perilaku konsumen telah menjadi bagian terpadu dari perencanaan pasar strategis. Kepercayaan bahwa etika dan tanggung jawab social harus pula menjadi bagian terpadu dari setiap keputusan pemasaran diwujudkan dalam konsep pemasaran yang diperbaiki, yaitu konsep dasar yang memperhatikan kepentingan masyarakat yang mengajak para pemasar memenuhi kebutuhan pasar yang menjadi target atau sasarannya melalui cara-cara yang dapat memperbaiki masyarakat secara keseluruhan .
2.RUANG LINGKUP PERILAKU KONSUMEN
Studi perilaku konsumen terpusat pada cara individu mengambil keputusan untuk memanfaatkan sumber daya mereka yang bersedia (waktu,uang,usaha) guna membeli barang-barang  yang berhubungan dengan konsumsi. Hal ini mencangkup apa yang mereka beli, mengapa mereka membeli, kapan mereka membeli, dimana mereka membeli, seberapa sering mereka membeli, dan seberapa sering mereka menggunakan nya. Ambilah contoh produk yang sederhana seperti mesin fax pribadi. Para peneliti konsumen ingin mengetahui konsumen mana yang membeli mesin fax untuk digunakan dirumah . keistimewaan apa yang mereka cari ? manfaat apa yang mereka cari ? jenis dokumen apa yang meraka fax dan untuk alas an apa ? berapa besar kemungkinannya mereka akan mengganti yang lama jika model baru dengan keistimewaan tambahan tersedia ? jawaban atas semua pertanyaan ini dapat memberikan masukan yang penting kepada produsen mesin fax untuk penjadwalan produk, modifikasi desain, dan strategi promosi.
                Disamping mempe;ajari pemakaian konsumen dan evaluasi pasca pembelian produk yang mereka beli, para peneliti konsumen juga tertarik untuk mengetahui cara individu membuang produk yang dulu pernah baru. Sebagai contoh misalnya : setelah konsumen menggunakan produk tertentu, apakah mereka menyimpan, membuangnya, atau menghadiahkannya, menjual, menyewakan atau meminjamkannya kepada orang lain ? (pikirkanlah apa yang sebetulnya dilakukan oleh konsumen terhadap telepon seluler dan laptop mereka yang usang ?
jawaban atas semua pertanyaan ini penting bagi para pemasar, karena mereka harus menyesuaikan produksi mereka dengan kekerapan konsumenmembeli penggantinya , jawab ini juga penting bagi masyarakaat secara keseluruhan. Karena pembuangan limbah padat telah menjadi masalah lingkungan yang besar dan harus dipikirkan oleh para pemasar dalam mengembangkan produk dan kemasam baru mereka.
daur ulang tidak lagi menjadi jawaban yang cukup terhadap persoalan ini. Banyak pemanufaktur yang telah mulai memanufaktur ulang berbagai komponen lama untuk dipasang pada berbagai komponen lama untuk dipasang pada berbagai produk baru . karena memanufaktur ulang sering lebih murah, lebih mudah, dan lebih efisien daripada mendaur ulang .
MODEL SEDERHANA MENGAMBIL KEPUTUSAN KONSUMEN
Proses pengambilan keputusan dapat dipandang sebagai 3 tahap yang berbeda namun berhubungan satu sama lain .
tahap masukan (input) , tahap proses, dan tahap keluaran (output).
Tahap pemasukan mempenngaruhi pengenalan konsumen terhadap kebutuhan atas produk dan terdiri dari dua sumber informasi utama mislanya usaha pemasaran perusahaan (produk itu sendiri, harganya, promosinya, dan dimana ia jual ) dan pengaruh sosiologis eksternal atas konsumen (keluarga, teman-teman, dan tetangga, sumber informasi, dan non komersial lain, kelas social, serta keanggotaan budaya dan sub budaya ) dampak kumulatif dari setiap perusahaan , pengaruh keluarga, teman-teman, tetangga, dan tata perilaku masyarakat yang ada, semuanya merupakan masukan yang mungkin mempengaruhi apa yang dibeli konsumen dan bagaimana mereka menggunakan apa yang mereka beli.
sebagai contoh :
                       jika sseseorang mahasiswa perguruan tinggi (mari kita panggil dia Mark ) mengetahui bahwa dosen yang dikaguminya itu memakai laptop IBM Thinkpad, dan mengetahui bahwa orang tuanya ingin membelikan kado khusus untuk ulangtahunnya yang akan datang, dan kemudian melihat iklan CompUSA  yang mengumumkan obral laptop , dia mungkin memutuskan bahwa thinkpad yang baru benar2 ia butuhkan dan diinginkannya .
Tahap proses model ini memfokuskan pada cara konsumen mengambil keputusan. Berbagai factor psikologis yang melekat pada setiap individu (motivasi, presepsi, pengetahuan, kepribadian, dan sikap) mempengaruhi cara masukan dari luar pada tahap masukan mempengaruhi pengenalan konsumen terhadap berbagai alternative . pengalaman yang diperoleh melalui evaluasi berbagai alternatife, pengalaman yang diperoleh melalui evaluasi berbagai alternatif, pada gilirannyaakan mempengaruhi sifat psikologis konsumen yang ada .
Mari kita lihat teman kita mark , mahasiswa perguruan tinggi, setelah mengetahui “KEBUTUHAN” nya atas akan laptom IMB yang baru, dia segera mengunjungi 3 toko computer besar didaerah nya , untuk melihat berbagai model Thinkpad, dan membandingkan harganya. Karena khawatir model yang lebih baru mungkin diperkenalkan dalam waktu yang dekat, mark memutuskan untuk membeli ditoko eceran tradisional bukannya ditoko diskon yang besar , karena took tersebut menawarkan jaminan dalam 30 hari uang kembali , yang memberikan kesempatan kepadanya untuk meningkatkan kemampuan laptopnya jika model yang lebih sesuai tersedia, penilaian terhadap syarta penjualan dapat mempengaruhi kepercayaan awalnya bahwa pengecer dengan harga yang paling rendah selalu yang terbaik.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Deborah Sontag dan Celia W.Dugger, “The New Immigrant tide : A Shuttle Between Worlds,” New York Times, 19Juli 1998, A1, 29-31

 

Senin, 30 Juni 2014

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (TULISAN KE-4)


PERTSAMAAN DAN PERBEDAAN STRATEGI NASIONAL

Sama-sama masih terdapat ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidakadilan
Setelah Indonesia Merdeka, ketimpangan ekonomi tidak separah ketika zaman penjajahan namun tetap saja ada terjadi ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidakadilan. Dalam 26 tahun masa orde baru (1971-1997) rasio pendapatan penduduk daerah terkaya dan penduduk daerah termiskin meningkat dari 5,1 (1971) menjadi 6,8 (1983) dan naik lagi menjadi 9,8 (1997). Ketika reformasi ketimpangan distribusi pendapatan semakin tinggi dari 0,29 (2002) menjadi 0,35 (2006).
Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum kaya memperoleh manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi yang dikatakan cukup tinggi, namun pada kenyataanya tidak merata terhadap masyarakat.
o Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
Orde Lama: Walaupun kecil, korupsi sudah ada.
Orde Baru: Hampir semua jajaran pemerintah koruptor (KKN).

PERBEDAAN  NYA :
Orde lama (Demokrasi Terpimpin)
1. Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
A. Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.

politik dan strategi nasional


TUGAS KE 4 : “POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

PENGERTIAN POLITIK
Politik adalah suatu teknik dan teori untuk mempengaruhi orang sipil atau individu. Politik juga dapat berarti cara seseorang untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau posisi dalam pemerintahan atau organisasi lainnya.
 Asal Mula Kata Politik
Kata “politik” berasal dari bahasa Yunani polis yang artinya “kota” atau “negara” dan teta yang berarti “urusan”. Kata “politik” pertama kali digunakan oleh Aristoteles yang awalnya disebut zoon politikon. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian, politik berarti urusan negara atau pemerintahan. Secara konsep, kata politik itu sendiri masih berhubungan dengan kata polisi.
Politik berasal dari bahasa Belanda dan bahasa Inggris dan masing-masing mempunyai sumber yang sama yaitu bahasa Yunani yang mempunyai hubungan dengan negara itu sendiri, dan dengan akar katanya yaitu polites yang berarti warga negara dan polis yang mempunyai arti negara kota.  Secara konsep ,kata politik  itu sendiri masih berhubungan dengan kata polisi.
Pengertian Politik merupakan seni dan ilmu untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional ataupun nonkonstitusional. Selain itu politik juga dapat ditarik dari sudut pandang yang berbeda antara lain:
  • politik merupakan usaha yang ditempuh warga negara demi menimbulkan kebaikan bersama (teori aristoteles)
  • politik merupakan hal yang mempunyai keterkatian dengan penyelenggaraan pemerintahan serta negara
  • politik adalah kegiatan yang diarahkan demi mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan di dalam tubuh masyarakat
  • politik merupakan sesuatu yang tentang cara perumusan serta pelaksanaan kebijakan publik di suatu negara.
HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN POLITIK :
1.NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain
2.KEKUASAAN
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa, sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu;

Menurut OSSIP K. FLECHTHEIM: “Kekuasaan sosial adalah keseluruhan dari kemampuan, hubungan – hubungan dan proses – proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain ... untuk tujuan – tujuan yang ditetapkan pemegang kekuasaan (Social power is the sum  total of all those capacities, relationships and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder);

3.KEBIJAKAN UMUM

Kebijakan umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan wilayah atau instansi yang bersangkutan.


4.DISTRIVIKASI

Diversifikasi ekonomi adalah usaha penganekaragaman product (bidang usaha) atau lokasi perusahaan yang dilakukan suatu perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan sehingga arus kas perusahaan dapat lebih stabil, ini dilakukan perusahaan untuk mengatasi krisis ekonomi, sehingga apabila suatu perusahaan mengalami kemerosotan pendapatan di salah satu product atau negara/daerah, di product atau negara/daerah lain mendapatkan kelebihan pendapatan, sehingga kekurangan yang terjadi bisa tertutupi. Biasanya hal ini dilakukan oleh perusahan besar Multi Nasional Coorporation (MNC) karena dengan demikian perusahaan dapat menjamin pendapatan / arus kas yang lebih stabil sehingga meningkatkan trust kepada pemegang saham.
Pengertian Stratifikasi Politik Naional
Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional. Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia
PENGERTIAN STRATEGI
Definisi strategi adalah cara untuk mencapai tujuan jangka panjang. Strategi bisnis bisa berupa perluasan geografis, diversifikasi, akusisi, pengembangan produk, penetrasi pasar, rasionalisasi karyawan, divestasi, likuidasi dan joint venture (David, p.15, 2004). Sedangkan pengertian strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.
STRATEGI DALAM POLITIK NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.

Senin, 07 April 2014

TUGAS 1 SOFTSKILL (PKN)



1.PENGERTIAN KOMPETENSI PKN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

2.NEGARA

- PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta  memiliki kewajiban untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa .

-UNSUR UNSUR NEGARA

1.Unsur Konstitusi seperti :
Wilayah : yaitu tempat dimana menempatnya rakyat, dan merupakan tempat penyelenggaraan Negara
Rakyat : Seluruh orang yang berada dalam suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan pemerintah tersebut
Pemerintah : Organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hokum dan UU) dikawasan tertentu.
Kedaulatan : Suatu hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri , terdapat penganut dalam dua teori, yaitu berdasarkan pemberian dari tuhan atau masyarakat.
           
  2.Unsur Deklaratif seperti :
Tujuan Negara, UUD, Pengakuan dari Negara lain dan masuk anggota PBB

-TEORI TERBENTUKNYA NEGARA :
          
  1.Teori Klasik
 Yaitu dimana mas arevolusi industry dimana suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Paada waktu itu system liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik semuanya itu disebabkan oleh kemajuan tekhnologi dan perkembangan jumlah penduduk . dan  teori klasik ini didasarkan pada 2 keuntungan yaitu absolut dan komparatif
           
 2. Teori Modern
Teori ini adalah salah satu aliran besar dalam teori organisasi yang multi disiplin dengan sumbangan dari berbagai didiplin ilmu pengetahuan . teori modern ini melihat bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan dan saling ketergantungan . yang didalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah salah satu system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil , akan tetapi organisasi merupakan system terbuka .
3.SIFAT NEGARA    
          
1.Sifat Memaksa
               Peraturan perundang-undangan yang harus dilakukan, ditaati oleh setiap warga Negara
          
 2.Sifat Memukuli
                Peraturan yang secara memaksa dalam cara kekerasan
         
 3.Sifat Monopoli
                 Yaitu sifat yang mencangkup semua, peraturan hukumnya berlaku untuk semua orang .

4.TUJUAN NEGARA
         
  1.LIBERAL
                Adalah sebuah pandangan filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism mencita-citakan bahwa suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi individu , para liberalism menolak menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat liberalism yang modern, akan dapat tumbuh dalam system demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
         
 2.KOMUNISME
                 Adalah pembentukan kekuasaan Negara yang sebesar-besarnya . perbedaan yang tajam antara Negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan Negara. Paham komunisme dahulu banyak dianut oleh Negara eropa timur , uni soviet, dan beberapa Negara amerika latin, afrika, dan asia. Namun dibalik sekarang sebagian besar sebagian besar Negara tersebut telah meninggalkan nya, banyak hal yang tidak sesuai , seperti  karena pemerintahan dilaksanakan menurut konsep ditaktor proktariat, hak politik  rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
         
 3.PANCASILA
                   Pancasila sebagai sebuah ideology bukanlah sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila pun merupakan buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah landasan dan dasar Negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh masyarakat umum. Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan penting bagi stabilitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan dinegara kesatuan republic Indonesia.

 5.BENTUK NEGARA
Bentuk Negara ini tercantum dalam pasal 26 undang-undang 45 didalam undang-undang dasar dan dalam bentuk dan kedaulatan yang berbunyi
        1.Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik
        2.Kedaulatan adalah ditangan rakyat , dan dilakukan sepenuhnya oleh Maajelis Permusyawarahan Rakyat.

BENTUK KESATUAN
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):
  • Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
BENTUK NEGARA SERIKAT
Bentuk negara serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri.

6.WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

HAM (Hak Asasi Manusia)
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

 Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia


 Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima


Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.


Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

6.DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pengertian Demokrasi
Unsur-Unsur Demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat

Faktor Demokrasi

Faktor Ekonomi
Tingkat pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi di negara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa negara-negara miskin tidak dapat menerapkan demokrasi atau negara kaya akan selalu demokratis. Kekayaan bukanlah indikator suatu negara demokratis. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat ekonominya justru terjadi di negara otoriter dan sebaliknya. Misalnya di Afrika, Gambia tahun 1992 dengan perkapita GNP $390 menunjukkan sistem pemerintahan dan masyarakat demokratis. Namun demikian, kesejahteraan masyarakat pada umumnya menjadi faktor utama untuk menentukan suatu negara itu demokratis atau tidak. Dengan kata lain, apabila suatu negara ingin hidup demokratis, maka negara tersebut harus dapat melewati dari status negara miskin dalam pertumbuhan ekonomi.

Faktor Sosial dan Politik
Faktor penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah batas-batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan bekerjasama.

Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi. Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan) atau dikenal pula ”community civic”. Masyarakat demikian memiliki ciri-ciri adanya keterikatan berkewargenegaraan, berpartisipasi secara aktif, dan tertarik dengan masalah-masalah publik (civic vertue). Dalam masyarakat tersebut terdapat hubungan politik yang berdasarkan asas persamaan derajat, tidak hierarki, saling percaya, solidaritas dan toleransi antar sesama.

REFERENSI :
Taopik hidayat533.mlblogs.com/2013/11/02/contoh-kasus-pelanggaran-HAM.
Www.supitro.com/2011/07/faktor-yang-mempengaruhi--penegakan-demokrasi
Nururhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia
Napityuni.wordpress.com/2012/12/11/uud-45-pasal28A-J-tentang-ham