1.PENGERTIAN KOMPETENSI PKN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2.NEGARA
- PENGERTIAN NEGARA
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa .
-UNSUR UNSUR NEGARA
1.Unsur Konstitusi
seperti :
Wilayah
: yaitu tempat dimana menempatnya rakyat, dan merupakan tempat penyelenggaraan
Negara
Rakyat :
Seluruh orang yang berada dalam suatu wilayah Negara dan taat pada kekuasaan
pemerintah tersebut
Pemerintah
: Organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk
(penerapan hokum dan UU) dikawasan tertentu.
Kedaulatan
: Suatu hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat,
atau atas diri sendiri , terdapat penganut dalam dua teori, yaitu berdasarkan
pemberian dari tuhan atau masyarakat.
2.Unsur
Deklaratif seperti :
Tujuan
Negara, UUD, Pengakuan dari Negara lain dan masuk anggota PBB
-TEORI TERBENTUKNYA NEGARA :
1.Teori
Klasik
Yaitu dimana mas arevolusi industry dimana
suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Paada waktu
itu system liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik semuanya itu disebabkan
oleh kemajuan tekhnologi dan perkembangan jumlah penduduk . dan teori klasik ini didasarkan pada 2 keuntungan
yaitu absolut dan komparatif
2.
Teori Modern
Teori
ini adalah salah satu aliran besar dalam teori organisasi yang multi disiplin
dengan sumbangan dari berbagai didiplin ilmu pengetahuan . teori modern ini
melihat bahwa semua unsur organisasi sebagai satu kesatuan dan saling
ketergantungan . yang didalamnya mengemukakan bahwa organisasi bukanlah salah
satu system tertutup yang berkaitan dengan lingkungan yang stabil , akan tetapi
organisasi merupakan system terbuka .
3.SIFAT NEGARA
1.Sifat Memaksa
Peraturan
perundang-undangan yang harus dilakukan, ditaati oleh setiap warga Negara
2.Sifat
Memukuli
Peraturan yang secara memaksa
dalam cara kekerasan
3.Sifat
Monopoli
Yaitu sifat yang mencangkup
semua, peraturan hukumnya berlaku untuk semua orang .
4.TUJUAN NEGARA
1.LIBERAL
Adalah sebuah pandangan
filsafat , dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Secara umum, liberalism
mencita-citakan bahwa suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan
berpikir bagi individu , para liberalism menolak menolak adanya pembatasan,
khususnya dari pemerintah dan agama. Dalam masyarakat liberalism yang modern,
akan dapat tumbuh dalam system demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya
sama-sama didasarkan pada kebebasan mayoritas.
2.KOMUNISME
Adalah pembentukan kekuasaan
Negara yang sebesar-besarnya . perbedaan yang tajam antara Negara dengan rakyat
akan membentuk kekuasaan Negara. Paham komunisme dahulu banyak dianut oleh Negara
eropa timur , uni soviet, dan beberapa Negara amerika latin, afrika, dan asia.
Namun dibalik sekarang sebagian besar sebagian besar Negara tersebut telah
meninggalkan nya, banyak hal yang tidak sesuai , seperti karena pemerintahan dilaksanakan menurut
konsep ditaktor proktariat, hak politik
rakyat tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
3.PANCASILA
Pancasila sebagai sebuah
ideology bukanlah sekedar susunan kalimat yang tersusun dalam 5 poin. Pancasila
pun merupakan buah pemikiran panjang dan kompleks demi menghasilkan sebuah
landasan dan dasar Negara yang sederhana dan efisien serta mudah dipahami oleh
masyarakat umum. Dibalik kesederhanaan itu, pancasila memiliki tujuan penting
bagi stabilitas kehidupan birokrasi dan kemasyarakatan dinegara kesatuan
republic Indonesia.
5.BENTUK NEGARA
Bentuk
Negara ini tercantum dalam pasal 26 undang-undang 45 didalam undang-undang
dasar dan dalam bentuk dan kedaulatan yang berbunyi
1.Negara Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk republik
2.Kedaulatan adalah ditangan rakyat ,
dan dilakukan sepenuhnya oleh Maajelis Permusyawarahan Rakyat.
BENTUK KESATUAN
- Di negara kesatuan, satuan
subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan
subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat.
Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui
proses devolusi
kepada pemerintah
daerah berdasarkan perundang-undangan
yang dibuat parlemen,
pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat
membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
BENTUK NEGARA SERIKAT
Bentuk negara serikat
adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara
bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian
memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus
sesuai dengan Konstitusi
dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara
sendiri, dan parlemen sendiri.
6.WARGA
NEGARA
Pengertian Warga Negara
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor
Induk Kependudukan,
NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
HAM
(Hak Asasi Manusia)
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal
28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa
setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak
yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada
satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa
orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain
dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah
bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang
sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah
di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh
negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan
hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki
hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan
diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau
pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga
sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak
tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara
Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian
dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi
manusia.
Pasal
28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk
mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya
untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama
rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika
keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini
terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya
secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia.
Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal
pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden,
DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun
bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya.
Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan
dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu
sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang
tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga
berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran
semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam
berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat
dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para
partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya
penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat
mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta
ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga
negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti
masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang
berlaku di wilayah Indonesia
Pasal
28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih
agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak
berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan
mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing
dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi
atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh
warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil
dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar
selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan
berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan
mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik
, baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana
pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia
dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal
tersebut diperbolehkan.
Pasal
28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk
mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga,
kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah
kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi
manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan
tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat
dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas
dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan
martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga
di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di
masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
Pasal
28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan
sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat
pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu
diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah
gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas
perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan
dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia
yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak pribadi
dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat
oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal
28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa
dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak
para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada
yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus
diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan
seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi
konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun
permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama
sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan
tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat
perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya
dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan
atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang
mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah
di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan
sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas
selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan
perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung
tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik
yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling
menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang
tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
6.DEMOKRASI
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga Negara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pengertian Demokrasi
Unsur-Unsur Demokrasi :
1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
3. Adanya pengakuan akan kesamaan diantara WN
4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer
5. Adanya kebebasan berserikat
Faktor Demokrasi
Faktor Ekonomi
Tingkat
pertumbuhan ekonomi menunjukkan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan
demokrasi di negara tertentu. Hal ini tidak berarti bahwa negara-negara miskin
tidak dapat menerapkan demokrasi atau negara kaya akan selalu demokratis.
Kekayaan bukanlah indikator suatu negara demokratis. Pengalaman sejarah
menunjukkan bahwa negara yang kuat ekonominya justru terjadi di negara otoriter
dan sebaliknya. Misalnya di Afrika, Gambia tahun 1992 dengan perkapita GNP $390
menunjukkan sistem pemerintahan dan masyarakat demokratis. Namun demikian,
kesejahteraan masyarakat pada umumnya menjadi faktor utama untuk menentukan
suatu negara itu demokratis atau tidak. Dengan kata lain, apabila suatu negara
ingin hidup demokratis, maka negara tersebut harus dapat melewati dari status
negara miskin dalam pertumbuhan ekonomi.
Faktor Sosial dan Politik
Faktor
penting yang berkaitan dengan pembangunan demokrasi di suatu negara dan mungkin
sering diabaikan adalah masalah perasaan kesatuan nasional atau identitas
sebagai bangsa. Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan sosial merupakan
faktor utama. Suatu pemikiran penting yang perlu diantisipasi adalah apakah
batas-batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah; apakah satu
golongan dapat menembus dinding batas itu sehingga tidak da kelompok eksklusif
sehingga satu kelompok dengan kelompok lain dapat berkomunikasi dan
bekerjasama.
Faktor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah
Akara
sejarah dan budaya kewarnageraan suatu bangsa ternyata dapat memberikan
kontribusi yang besar terhadap pembentukan dan pembangunan masyarakat
demokrasi. Bahmueler (1996), mengungakap hasil temuan Robert Putnam yang
mengadakan penelitian di Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan
bahwa daeah-daerah yang memiliki tradisi kuat dalam nilai-nilai kewarganegaraan
menunjukkan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi.
Wilayah yang berhasil menerapkan sistem pemerintahan demokratis ini disebut
masyarakat civic (berkewarganegaraan) atau dikenal pula ”community
civic”. Masyarakat demikian memiliki ciri-ciri adanya keterikatan
berkewargenegaraan, berpartisipasi secara aktif, dan tertarik dengan
masalah-masalah publik (civic vertue). Dalam masyarakat tersebut
terdapat hubungan politik yang berdasarkan asas persamaan derajat, tidak
hierarki, saling percaya, solidaritas dan toleransi antar sesama.
REFERENSI :
Taopik hidayat533.mlblogs.com/2013/11/02/contoh-kasus-pelanggaran-HAM.
Www.supitro.com/2011/07/faktor-yang-mempengaruhi--penegakan-demokrasi
Nururhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia
Napityuni.wordpress.com/2012/12/11/uud-45-pasal28A-J-tentang-ham